Minggu, 01 November 2015

Dokumen Pendirian Perusahaan


Perseroan Terbatas ( PT )
A. PERATURAN
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) (Undang-undang ini mencabut/menghapuskan berlakunya Pasal 36 sampai dengan 56 KUHD yang mengatur tentang PT dan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang PT. Dibentuknya Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT tersebut menghapuskan ketentuan PT dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 adalah untuk memberikan landasan hukum bagi perseroan terbatas yang merupakan pilar dalam pembangunan perekonomian nasional dan untuk lebih meningkatkan pembangunan perekonomian yang tetap berpegang pada prinsip kebersamaan, kemandirian, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam menghadapi era globalisasi serta menjamin terselenggaranya iklim usaha yang konduksif.
 B. PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 dinyatakan bahwa:
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
Untuk mendirikan perseroan terbatas, seseorang atau sekelompok orang membutuhkan adanya akta pendirian(charter) perseroan terbatas atau dokumen yang digunakan untuk mendirikan usaha dan melaporkanya kepada pemerintah. Akta pendirian tersebut mencatumkan aspek-aspek penting dari perseroan seperti nama perusahaan, jumlah saham yang diterbitkan serta operasional perseroan. Selain itu, dalam perseroan diharuskan membuat anggaran dasar yang merupakan panduan umum untuk mengelola perusahaan.
Bentuk PT (Naamloze Vennostchap/NV atau Limited company) merupakan bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai dalam dunia usaha di Indonesia. Hal ini karena PT merupakan “asosiasi modal”, dalam arti bahwa modal perseroan terdiri dari sejumlah saham yang dapat dipindah tangankan (transferable shares),sehingga keanggotaan PT tersebut terjadi dengan mudah.
Berdasarkan ketentuan undang-undang No. 40 Tahun 2007, jelas dinyatakan bahwa PT adalah badan hukum sehingga PT merupakan subyek hukum mandiri, yang oleh hukum dibekali hak dan kewajiban seperti manusia. Oleh karena PT merupakan artificial person maka PT dalam bertindak atau melakukan perbuatan hukum memerlukan direksi sebagai wakilnya. Untuk menjadi badan hukum, PT harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
 C. PENDIRIAN PT
Pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas antara lain:
  1. Karena pada prinsipnya perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, maka pendirian suatu perseroan terbatas harus dilakukan minimal oleh 2 pihak (bias orang atau badan hukum);
  2. Akta pendirian perseroan terbatas memuat anggaran dasar perseroan antara lain tentang;
·         Nama lengkap pendiri;
·         Tempat tanggal lahir;
·         Pekerjaan;
·         Tempat tinggal
·         Kewargenagaraan pendiri;
·         Nama direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat;
·         Rincian jumlah saham, nilai nominal saham, saham yang ditentukan dan saham yang telah disetor penuh;

3.      Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar harus dibuat dalam akta notaries dalam bahasa Indonesia.
Jika anda ingin mendirikan suatu perusahaan, berikut adalah syarat-syarat yang harus anda penuhi terlebih dahulu :
Pertama, membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. 

  ( Contoh gambar akte perusahaan )
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan. Ada yang hanya mengenakan biaya Rp200.000 sampai degan Rp300.000 untuk biaya administrasi di kantor kelurahan, tapi ada juga yang mengenakan lebih dari angka di atas.

( Contoh gambar surat domisili usaha )
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.

( Contoh gambar NPWP perusahaan )
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM.
Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan. Bila pergi ke kantor Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan Akte Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.


( Contoh gambar SK perusahaan)
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

( Contoh gambar SIUP )
Di Pemda Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
  2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
  3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
  4. Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
  7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
  8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah. 

( Contoh gambar TDP )
Di daerah Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
  2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
  3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
  4. Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
  7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
  8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan.
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
  1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
  2. Bidang Usaha yang Digeluti
  3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
  4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
  5. Persentase Kepemilikan Modal
  6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
  7. Copy KTP Pemilik Modal
  8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
  9. NPWP Direktur Utama/Direktur
  10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
  11. Surat Keterangan Domisili Usaha
  12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
  13. Nomor Telepon Perusahaan
  14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
D.PAKET PELAYANAN PENGURUSAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bila Anda membutuhkan bantuan kami untuk mengurus pendirian perusahaan Anda, kami menyiapkan beberapa paket yang bisa Anda pertimbangkan. Ada Paket A, B, C, dan D. Apa saja yang Anda peroleh pada masing-masing paket, bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
NO.
NAMA DOKUMEN
PAKET A
PAKET B
PAKET C
PAKET D
1.
Akte Notaris
X
X
X
X
2.
Surat Keterangan Domisili Usaha
X
X
X
3.
SK Menteri Hukum dan HAM
X
X
X
X
4.
NPWP Perusahaan
X
X
X
X
5.
SIUP
X
X
X
X
6.
TDP
X
X
X
X
7.
PKP (Pengusaha Kena Pajak)
X
X
8.
Izin Lain
X

Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendirian perusahaan:
Beda paket beda dokumen yang dibutuhkan, seperti yang bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini.
No.
Informasi
Paket A
Paket B
Paket C
Paket D
1.
Nama Usaha (2 atau 3 opsi)
X
X
X
X
2.
Domisili Usaha
X
X
X
X
3.
Bidang Usaha
X
X
X
X
4.
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
X
X
X
X
5.
Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
X
X
X
X
6.
Modal Dasar (Rp)
X
X
X
X
7.
Modal Disetor
X
X
X
X
8.
Persentase Kepemilikan Modal
X
X
X
X
9.
Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi)
X
X
X
X
10.
Copy KTP Pemilik Modal
X
X
X
X
11.
Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
X
X
X
X
12.
NPWP Direktur Utama/Direktur
X
X
X
X
13.
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
X
X
X
X
14.
Surat Keterangan Domisili Usaha

X
X
X
15.
Nama Komisaris
X
X
X
X
16.
Fotocopy KTP Komisaris
X
X
X
X
17.
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
X
X
X
X
18.
No. Telepon Usaha
X
X
X
X
19.
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)


X
X
20.
Surat Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)
X
X
X
X

Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.
Tahapan dan Persyaratan
  1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  1. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
  • Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  • Gambar denah lokasi tempat usaha
  1. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka  usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.
E.PERSYARATAN LEBIH DETAIL JENIS PERUSAHAAN LAIN
Perseroan Terbatas (PT)
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Koperasi
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV)
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

Demikian posting saya tentang bagaimana cara mendirikan perusahaan dan bagaimana cara mendapatkan SIUP. Semoga bermanfaat :)

 Daftar Pustaka

Erna Widjajati dan Yessy Kusumadewi, Pengantar Hukum Dagang,  2010.putra-putri-indonesia.com

Tidak ada komentar: